SMiLe Multi Invest



Keunggulan:
  • Perlindungan maksimal mencapai 400 % dari premi tahunan ditambah dari nilai tunai.
  • Aman dan terlindungi selama masa asuransi 8 tahun.
  • Dapat ditambah asuransi tambahan (Rider).
  • Uang pertanggungan sebesar 200 % dari premi tahunan.
  • Investasi jangka pendek yang fleksibel.
  • Manfaat hidup, jika premi selalu dibayar penuh dan tertanggung masih hidup pada akhir tahun ke-5 polis, maka akan diberikan sebesar 570 % dari polis tahunan. Bila manfaat hidup pada tahun ke-5 tidak diambil, maka manfaat hidup dapat diambil pada tahun ke-6, ke-7, atau ke-8.
Premi penuh
Manfaat hidup pada akhir tahun polis ke-
untuk polis
Sebesar presentase premi tahunan
tahun ke-
5
6
7
8
1
75%
76%
79%
82%
2
183%
191%
198%
206%
3
291%
303%
316%
328%
4
427%
444%
462%
481%
5
570%
600%
633%
675%
Ketentuan:
  • Usia masuk 1 s/d 60 tahun.
  • Masa asuransi 8 tahun.
  • Masa Premi 5 tahun.
  • Pengecualian:
    • Pertanggungan batal, bila keterangan di Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau dokuman lain yang menjadi dasar asuransi adalah tidak benar atau kurang lengkap.
    • Resiko meninggal yang tidak ditanggung:
      • Bunuh diri 2 tahun sejak berlaku atau pemulihan polis.
      • Dihukum mati pengadilan.
      • Penyakit akibat AIDS, ARC, atau HIV. 
  • Proses Klaim:
    • Menyerahkan syarat dokumen dalam ketentuan polis ke kantor pemasyaran terdekat atau kantor pusat Sinarmas MSIG Life (SMiLe).
    • Bila dokumen belum lengkap, SMiLe menginformasikan ke pemegang polis atau pihak yang ditunjuk untuk melengkapinya.
  • Klaim dibayarkan hanya oleh SMiLe ke pemegang polis atau pihak yang ditunjuk.
  • Hubungi tenaga pemasar atau Customer Service SMiLe 021 26508300 atau 50609999 untuk info lengkap proses pengajuan dan pembayaran klaim.
  • Pembayaran manfaat asuransi;
    • Setelah semua dokumen diterima SMiLe, dibayarkan maksimal 30 hari sejak ekspektasi.
    • Dibayarkan melalui transfer ke rekening bank atau di kantor SMiLe terdekat dengan domisili pemegang polis atau pihak yang ditunjuk.
    • Seluruh pihak yang ditunjuk menuliskan kuasa pada seseorang atau badan untuk menandatangani kuitansi pembayaran dari SMiLe.
    • Besar pembagian masing-masing pihak bukan tanggung jawab SMiLe.
    • Manfaat asuransi juga memperhitungkan premi yang belum dibayar,
    • Permintaan pembayaran manfaat asuransi diajukan maksimal 1 tahun sejak tertanggung meninggal. Selebihnya berhak ditolak SMiLe.
  • Minimal dokumen pengajuan SMiLe;
    • Klaim manfaat nilai tunai;
      • Polis asli.
      • Bukti diri pemegang polis yang masih berlaku.
      • Surat pengajuan pembayaran manfaat asuransi dari pemegang polis.
    • Klaim meninggal;
      • Polis asli.
      • Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
      • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang.
      • Surat meninggal sebab meninggal dari dokter.
      • Surat Berita Acara Kepolisian (meninggal kecelakaan lalu lintas).
      • Visum et repertum (meninggal tidak wajar).
      • Surat Keterangan KBRI (meninggal di luar negri).
      • Bukti diri pihak yang ditunjuk yang masih berlaku.
  • SMile dapat meminta dokumen lain yang dianggap perlu terkait pertanggungan dan proses penyelesaian klaim.

Bagi yang minat, dapat menghubungi saya;

Hendro Cahyono
Sales Exexutive

Hp/WA. 0853 5559 7225

Postingan populer dari blog ini

Bacaan Takhtim, Tahlil dan Do'a

Jual Bibit Tanaman Pekanbaru Riau

Wangsa Transport: Jasa Angkutan Barang Dalam dan Luar Kota Pekanbaru Riau Indonesia