SMiLe Multi Invest
Keunggulan:
- Perlindungan maksimal mencapai 400 % dari premi tahunan ditambah dari nilai tunai.
- Aman dan terlindungi selama masa asuransi 8 tahun.
- Dapat ditambah asuransi tambahan (Rider).
- Uang pertanggungan sebesar 200 % dari premi tahunan.
- Investasi jangka pendek yang fleksibel.
- Manfaat hidup, jika premi selalu dibayar penuh dan tertanggung masih hidup pada akhir tahun ke-5 polis, maka akan diberikan sebesar 570 % dari polis tahunan. Bila manfaat hidup pada tahun ke-5 tidak diambil, maka manfaat hidup dapat diambil pada tahun ke-6, ke-7, atau ke-8.
Premi
penuh
|
Manfaat
hidup pada akhir tahun polis ke-
|
|||
untuk
polis
|
Sebesar
presentase premi tahunan
|
|||
tahun
ke-
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
75%
|
76%
|
79%
|
82%
|
2
|
183%
|
191%
|
198%
|
206%
|
3
|
291%
|
303%
|
316%
|
328%
|
4
|
427%
|
444%
|
462%
|
481%
|
5
|
570%
|
600%
|
633%
|
675%
|
Ketentuan:
- Usia masuk 1 s/d 60 tahun.
- Masa asuransi 8 tahun.
- Masa Premi 5 tahun.
- Pengecualian:
- Pertanggungan batal, bila keterangan di Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau dokuman lain yang menjadi dasar asuransi adalah tidak benar atau kurang lengkap.
- Resiko meninggal yang tidak ditanggung:
- Bunuh diri 2 tahun sejak berlaku atau pemulihan polis.
- Dihukum mati pengadilan.
- Penyakit akibat AIDS, ARC, atau HIV.
- Proses Klaim:
- Menyerahkan syarat dokumen dalam ketentuan polis ke kantor pemasyaran terdekat atau kantor pusat Sinarmas MSIG Life (SMiLe).
- Bila dokumen belum lengkap, SMiLe menginformasikan ke pemegang polis atau pihak yang ditunjuk untuk melengkapinya.
- Klaim dibayarkan hanya oleh SMiLe ke pemegang polis atau pihak yang ditunjuk.
- Hubungi tenaga pemasar atau Customer Service SMiLe 021 26508300 atau 50609999 untuk info lengkap proses pengajuan dan pembayaran klaim.
- Pembayaran manfaat asuransi;
- Setelah semua dokumen diterima SMiLe, dibayarkan maksimal 30 hari sejak ekspektasi.
- Dibayarkan melalui transfer ke rekening bank atau di kantor SMiLe terdekat dengan domisili pemegang polis atau pihak yang ditunjuk.
- Seluruh pihak yang ditunjuk menuliskan kuasa pada seseorang atau badan untuk menandatangani kuitansi pembayaran dari SMiLe.
- Besar pembagian masing-masing pihak bukan tanggung jawab SMiLe.
- Manfaat asuransi juga memperhitungkan premi yang belum dibayar,
- Permintaan pembayaran manfaat asuransi diajukan maksimal 1 tahun sejak tertanggung meninggal. Selebihnya berhak ditolak SMiLe.
- Minimal dokumen pengajuan SMiLe;
- Klaim manfaat nilai tunai;
- Polis asli.
- Bukti diri pemegang polis yang masih berlaku.
- Surat pengajuan pembayaran manfaat asuransi dari pemegang polis.
- Klaim meninggal;
- Polis asli.
- Surat pengajuan klaim meninggal dunia.
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang.
- Surat meninggal sebab meninggal dari dokter.
- Surat Berita Acara Kepolisian (meninggal kecelakaan lalu lintas).
- Visum et repertum (meninggal tidak wajar).
- Surat Keterangan KBRI (meninggal di luar negri).
- Bukti diri pihak yang ditunjuk yang masih berlaku.
- SMile dapat meminta dokumen lain yang dianggap perlu terkait pertanggungan dan proses penyelesaian klaim.
Bagi yang minat, dapat menghubungi saya;
Hendro Cahyono
Sales Exexutive
Hp/WA. 0853 5559 7225