SMiLe Personal Accident



Kecelakaan tidak dapat dihindari, namun efeknya bisa Anda atasi dengan SMiLe Personal Accident. Perlindungan yang berdiri sendiri sekaligus dapat berfungsi sebagai rider ini akan selalu mendampingi ketika Anda menjalani pengobatan atau perawatan di rumah sakit, cacat tubuh, hingga meninggal dunia.

Ketentuan;

  • Masa asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga tertanggung berusia 60 tahun.
  • Usia masuk 17 s/d 59 tahun.
  • Cara pembayaran premi secara tahunan.

Manfaat Asuransi;
  • Tertanggung berhak atas maksimum uang pertanggungan sebesar Rp. 2.000.000.000,- atau USD 200.000,-.
  • Besar uang pertanggungan yang didapat berbeda-beda, tergantung jenis risiko yang diambil akibat kecelakaan yang dialaminya:
    • Risiko A
      • Ahli waris memperoleh 100% uang pertanggungan, jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi yang masih berlaku.
    • Risiko B
      • Bila tertanggung menjadi cacat tetap seketika atau dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan, maka akan dibayarkan:
        • 100% uang pertanggungan untuk cacat tetap seluruh anggota badan
        • Sejumlah persentase yang bervariasi dan tidak lebih dari 100% uang pertanggungan (untuk cacat tetap sebagian anggota badan).
    • Risiko D
      • Tertanggung akan menerima manfaat asuransi sebesar biaya pengobatan atau perawatan dari dokter atau rumah sakit, yang jumlahnya maksimum 10% uang pertanggungan per kecelakaan dan tidak melebihi jumlah uang pertanggungan dalam 1 tahun polis.

Bagi yang Minat, dapat menghubungi saya:

Hendro Cahyono
Sales Exexutive

Hp/WA. 0853 5559 7225

Postingan populer dari blog ini

Bacaan Takhtim, Tahlil dan Do'a

Jual Bibit Tanaman Pekanbaru Riau

Wangsa Transport: Jasa Angkutan Barang Dalam dan Luar Kota Pekanbaru Riau Indonesia