Postingan

Menampilkan postingan dengan label personal

SMiLe Personal Accident

Gambar
Kecelakaan tidak dapat dihindari, namun efeknya bisa Anda atasi dengan SMiLe Personal Accident. Perlindungan yang berdiri sendiri sekaligus dapat berfungsi sebagai rider ini akan selalu mendampingi ketika Anda menjalani pengobatan atau perawatan di rumah sakit, cacat tubuh, hingga meninggal dunia. Ketentuan; Masa asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga tertanggung berusia 60 tahun. Usia masuk 17 s/d 59 tahun. Cara pembayaran premi secara tahunan. Manfaat Asuransi; Tertanggung berhak atas maksimum uang pertanggungan sebesar Rp. 2.000.000.000,- atau USD 200.000,-. Besar uang pertanggungan yang didapat berbeda-beda, tergantung jenis risiko yang diambil akibat kecelakaan yang dialaminya: Risiko A Ahli waris memperoleh 100% uang pertanggungan, jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi yang masih berlaku. Risiko B Bila tertanggung menjadi cacat tetap seketika atau dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan, maka akan dibayarkan: